Struktur Kepemilikan

Seperti telah diungkapkan di atas, 64,33% saham Perseroan dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan sisanya dimiliki publik masing-masing kurang dari 5% sebanyak 35,67% yang didapatkan dari mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, pemegang saham utama/ pengendali Perseroan adalah Pemerintah Republik Indonesia. Di mana Pemerintah Republik Indonesia sekaligus juga menjadi entitas pemilik akhir Perseroan.