Profil Perusahaan

Adanya intensitas persaingan dan perang harga antar industri konstruksi menjadikan Perseroan melakukan redefinisi visi dan misi: Menjadi Korporasi Inovatif dan Berbudaya Unggul Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi Pokok

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, ADHI menjalankan tugas dan fungsi pokok pada 4 (empat) lini bisnis, sebagai berikut:

  • Engineering & Konstruksi
    Menjalankan proyek pada segmen Engineering & Konstruksi yang meliputi sektor bangunan sipil, sektor bangunan gedung, pekerjaan stasiun, jalan, dan jembatan kereta api, pekerjaan industri dan Petrokimia, Kelistrikan, Telekomunikasi, Perminyakan, Agro, mekanikal serta elektrikal
  • Properti & Hospitality
    Menjalankan bisnis segmen properti melalui Anak Perusahaan yang mengembangkan desain hunian berbasis TOD, highrise building, landed house, dan commercial.
  • Manufaktur
    Menjalankan bisnis yang memproduksi beton pracetak.
  • Investasi dan Konsesi
    Menjalankan bisnis di sigmen Investasi dan Konsesi dengan skema Private Project Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui penyertaan modal mandiri dari Pereroan maupun melakukan pembentukan usaha patungan.

Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dihasilkan dari kegiatan investasi antara lain:

  1. Proyek infrastruktur transportasi (jalan tol, jembatan dan prasarana perkeretaapian)
  2. Kawasan (pariwisata dan bandara)
  3. Energi (Pembangkit Energi Tenaga Sampah)
  4. Penyediaan/pengelolaan air, dan pengelolaan limbah.

Kegiatan investasi ini meliputi kegiatan perusahaan pada investasi baik untuk proyek yang akan menjadi feeding konstruksi maupun recurring income.

Maksud dan Tujuan Pendirian

Maksud dan Tujuan Perseroan ini sesuai dengan Akta Notaris Ashoya Ratam SH, Mkn No. 24 tanggal 18 Mei 2022 adalah melakukan usaha di bidang:

Konstruksi; Engineering, Procurement dan Construction (EPC), Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian, Usaha Pariwisata, Investasi dan atau Pengelolaan Usaha Prasarana dan Sarana dasar, Infrastruktur, Perdagangan, Industri, Pengembangan Kawasan dan Real Estate dan Pengembang Properti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Jenis dan Kegiatan Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi
  2. Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perkeretaapian
  3. Kegiatan Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi:
    1. Hotel
    2. Bumi Perkemahan
    3. Persinggahan Karavan Vila
      1. Pondok Wisata
    4. Akomodasi lainnya
  4. Kegiatan Usaha Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi:
    1. Pekerjaan Gedung
    2. Pekerjaan Sipil
    3. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
  5. Kegiatan Usaha Pengukuran, Penggambaran, Perhitungan dan Penetapan Biaya Pekerjaan Konstruksi:
    1. Pekerjaan Sipil
    2. Pekerjaan Gedung
    3. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
  6. Kegiatan Usaha Jasa Konsultasi Manajemen:
    1. Manajemen Proyek Konstruksi
    2. Rekayasa Industri
    3. Engineering
    4. Perencanaan
  7. Kegiatan Usaha Perdagangan
  8. Kegiatan Usaha Industri dan Pabrikasi
  9. Kegiatan Usaha Pengembang
  10. Kegiatan Usaha Penyewaan dan Penyediaan Jasa dalam Bidang Peralatan Konstruksi
  11. Kegiatan Usaha Konstruksi Khusus
  12. Kegiatan Usaha instalasi Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil
  13. Kegiatan Usaha Penyewaan Alat Konstruksi atau Peralatan Pembongkaran/Penghancur
    Bangunan dengan Operator
  14. Kegiatan Usaha Pengelolaan Limbah termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    (B3)
  15. Kegiatan Usaha Engineering Procurement dan Construction (EPC)
  16. Kegiatan Usaha Investasi

Kegiatan Usaha lainnya, sebagai berikut:

  1. Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau
  2. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
  3. Industri Produk dari Batu Bara
  4. Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi
  5. Industri Pembuatan Minyak Pelumas
  6. Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
  7. Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar
  8. Industri Produk dari Hasil Kilang Minyak Bumi
  9. Industri Briket Batu Bara
  10. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara

Kegiatan Usaha dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya yang Dimiliki, sebagai berikut: 

  1. Building Management 
  2. Elektronik dan Telekomunikasi yang Menunjang Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha lainnya
  3. System Development

Jangka Waktu Pendirian

Sesuai dengan Akta Notaris Ashoya Ratam SH, Mkn No. 24 tanggal 18 Mei 2022, PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini mulai berdiri sejak tanggal 1-6-1974 (satu Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) dan memperoleh status badan hukum sejak tanggal 7-1-1975 (tujuh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima) serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.