Struktur

Tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan ADHI diimplementasikan melalui organ tata kelola yaitu: Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Komite-komite di bawah Direksi, serta jajaran manajemen yang terdiri atas eksekutif dan manajer senior, Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Hak dan Wewenang Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang saham dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Hak-hak pemegang saham, seperti:
  • Menghadiri Rapat Pemegang Saham dan menggunakan hak suaranya
  • Menerima bagian keuntungan Perusahaan.
  • Memperoleh penjelasan lengkap mengenai segala informasi yang menyangkut Perusahaan termasuk keuangan, teknik dan hal-hal lain yang dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Memperoleh informasi mengenai Perusahaan secara tepat waktu dan teratur agar memungkinkan bagi Pemegang Saham untuk membuat keputusan
  • Memperoleh penjelasan mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Menetapkan Auditor Independen berdasarkan usulan yang diterima dari Dewan Komisaris.
  • Menetapkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.
  • Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan organ penting perusahaan yang berperan sebagai pengawas atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite-komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Masukan dari Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perusahaan dibuat berdasarkan rekomendasi dari komite-komite tersebut.

DIREKSI

Direksi adalah organ eksekutif tertinggi di Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dalam rangka pencapaian visi dan tujuan Perusahaan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Direksi juga mewakili ADHI dalam persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Struktur

Tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan ADHI diimplementasikan melalui organ tata kelola yaitu: Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Komite-komite di bawah Direksi, serta jajaran manajemen yang terdiri atas eksekutif dan manajer senior, Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Hak dan Wewenang Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang saham dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Hak-hak pemegang saham, seperti:
  • Menghadiri Rapat Pemegang Saham dan menggunakan hak suaranya
  • Menerima bagian keuntungan Perusahaan.
  • Memperoleh penjelasan lengkap mengenai segala informasi yang menyangkut Perusahaan termasuk keuangan, teknik dan hal-hal lain yang dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Memperoleh informasi mengenai Perusahaan secara tepat waktu dan teratur agar memungkinkan bagi Pemegang Saham untuk membuat keputusan
  • Memperoleh penjelasan mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Menetapkan Auditor Independen berdasarkan usulan yang diterima dari Dewan Komisaris.
  • Menetapkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.
  • Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan organ penting perusahaan yang berperan sebagai pengawas atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite-komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Masukan dari Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perusahaan dibuat berdasarkan rekomendasi dari komite-komite tersebut.

DIREKSI

Direksi adalah organ eksekutif tertinggi di Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dalam rangka pencapaian visi dan tujuan Perusahaan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Direksi juga mewakili ADHI dalam persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.