Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas II (“PUT II”) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) Sebanyak-banyaknya sebesar 7.121.658.184 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat) Saham Baru Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Pemegang [●] ([●] miliar) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) pada pukul 15.00 WIB berhak atas [●] ([● ]) HMETD dimana [●] ([●]) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PUT II ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah).
Pemegang saham utama Perseroan yakni Negara Republik Indonesia akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PUT II ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 yang direvisi melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015, dimana pelaksanaannya telah ditetapkan berdasarkan PP No. [●] tanggal [●] tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Emiten dengan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp1.976.000.000.000,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Prospektus Ringkas Selengkapnya












