Tugas, Kewajiban dan Fungsi PPID
ATASAN PPID
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik.
- Memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
- Mewakili/menunjuk PPID dan menunjuk Tim Pertimbangan Hukum untuk membantu di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
PPID
Tugas & Tanggung Jawab
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyediakan sarana dan prasarana serta mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan proses dan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan dan pembaharuan Daftar Informasi Publik sesuai klasifikasi secara berkala dan diumumkan melalui website PPID.
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID PELAKSANA
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
- Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
- Melakukan pengelolaan dan pembaharuan Daftar Informasi Publik sesuai klasifikasi secara berkala dan diumumkan melalui website PPID
- Mengkoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Menyiapkan dokumen pendukung (evidence) yang dibutuhkan terkait permintaan informasi.
- Melakukan koordinasi dengan fungsi dan unit kerja terkait yang dibutuhkan untuk pemenuhan permintaan informasi sesuai dengan unit kerja.
- Menyiapkan dokumen pendukung (evidence) untuk Uji Konsekuensi dan pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
- Melakukan dokumentasi informasi yang diberikan baik dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy)
- Meminta dan Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
- Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang ditetapkan dalam proses pelaksanaan penyediaan informasi.
- Melakukan publikasi dan penyebaran informasi publik melalui website, pemberitaan dan media sosial.
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI
- Melaksanakan pelayanan Informasi Publik dan menerima pendaftaran Permintaan Informasi Publik atau Keberatan serta dan mendokumentasikan Data Pemohon Informasi melalui buku register.
- Menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan dokumentasi informasi yang diberikan baik dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy).
- Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerj.
- Melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
- Membantu Pemohon Informasi Publik yang memiliki kebutuhan khusus dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
- Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang ditetapkan dalam proses pelaksanaan penyediaan informasi.










