Tugas, Kewajiban dan Fungsi PPID

ATASAN PPID

  • Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
  • Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
  • Mewakili/menunjuk PPID dan menunjuk Tim Pertimbangan Hukum untuk membantu di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

PPID

Tugas & Tanggung Jawab
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menyediakan sarana dan prasarana serta mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan proses dan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
  • Melakukan pengelolaan dan pembaharuan Daftar Informasi Publik sesuai klasifikasi secara berkala dan diumumkan melalui website PPID.
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID PELAKSANA

  • Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
  • Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
  • Melakukan pengelolaan dan pembaharuan Daftar Informasi Publik sesuai klasifikasi secara berkala dan diumumkan melalui website PPID
  • Mengkoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • Menyiapkan dokumen pendukung (evidence) yang dibutuhkan terkait permintaan informasi.
  • Melakukan koordinasi dengan fungsi dan unit kerja terkait yang dibutuhkan untuk pemenuhan permintaan informasi sesuai dengan unit kerja.
  • Menyiapkan dokumen pendukung (evidence) untuk Uji Konsekuensi dan pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
  • Melakukan dokumentasi informasi yang diberikan baik dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy)
  • Meminta dan Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi.
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
  • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang ditetapkan dalam proses pelaksanaan penyediaan informasi.
  • Melakukan publikasi dan penyebaran informasi publik melalui website, pemberitaan dan media sosial.

PETUGAS PELAYANAN INFORMASI

  • Melaksanakan pelayanan Informasi Publik dan menerima pendaftaran Permintaan Informasi Publik atau Keberatan serta dan mendokumentasikan Data Pemohon Informasi melalui buku register.
  • Menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  • Melakukan dokumentasi informasi yang diberikan baik dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy).
  • Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerj.
  • Melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
  • Membantu Pemohon Informasi Publik yang memiliki kebutuhan khusus dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
  • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang ditetapkan dalam proses pelaksanaan penyediaan informasi.