Formulir Keberatan
Pengajuan Keberatan
Sebagai bagian dari Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan apabila terpenuhi alasan pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan cara formulir tertulis (datang langsung)/tertulis (dikirimkan melalui surat elektronik/email)/mengisi formulir online.
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan apabila terdapat alasan sebagai berikut:
a) Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik
b) Tidak disediakannya Informasi berkala
c) Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
d) Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e) Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik
f) Pengenaan biaya yang tidak wajar
g) Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam PERKI NOMOR 1 TAHUN 2021
Silahkan memasukan data dengan sebenar-benarnya dalam kolom dibawah ini untuk mengajukan keberatan yang akan dikirimkan melalui surat elektronik (E-Mail).










