Pengajuan Keberatan
Untuk mengajukan pengajuan keberatan, silahkan ikuti tata caranya berikut.
- Keberatan dapat diajukan kepada atasan PPID melalui e-PPID, e-mail, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
- Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi Formulir Keberatan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah Permohonan Informasi 10+7 hari kerja tidak ditanggapi.
- Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan menerima tanda terima pengajuan keberatan.
- Tanggapan Atasan PPID disampaikan kepada Pemohon Informasi paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan disampaikan.
- Jika Pemohon Informasi merasa puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pengajuan keberatan selesai.
- Jika Pemohon Informasi merasa tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan sengketa paling lambat 14 hari dari disampaikannya tanggapan Atasan PPID.
Pengajuan Keberatan
Untuk mengajukan pengajuan keberatan, silahkan ikuti tata caranya berikut.
- Keberatan dapat diajukan kepada atasan PPID melalui e-PPID, e-mail, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
- Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi Formulir Keberatan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah Permohonan Informasi 10+7 hari kerja tidak ditanggapi.
- Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan menerima tanda terima pengajuan keberatan.
- Tanggapan Atasan PPID disampaikan kepada Pemohon Informasi paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan disampaikan.
- Jika Pemohon Informasi merasa puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pengajuan keberatan selesai.
- Jika Pemohon Informasi merasa tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan sengketa paling lambat 14 hari dari disampaikannya tanggapan Atasan PPID.