Pedoman
PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
ADHI berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan GCG berdasarkan POJK No.21/POJK.04/2015 dan SEOJK No. 32/ SEOJK.04/2015. Peraturan tersebut mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip, dan 25 (dua puluh lima) rekomendasi OJK terkait penerapan aspek dan prinsip GCG yang harus dilaksanakan Perseroan.
Lima aspek tata Kelola Perusahaan Terbuka meliputi:
- Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham;
- Fungsi dan Peran Dewan Komisaris;
- Fungsi dan Peran Direksi;
- Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan
- Keterbukaan Informasi.
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman Tata Kelola adalah konsep dasar tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani, meliputi:
Prinsip 1 : Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prinsip 2 : Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.
Prinsip 3 : Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris.
Prinsip 4 : Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.
Prinsip 5 : Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi.
Prinsip 6 : Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.
Prinsip 7 : Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.
Prinsip 8 : Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.
Kesesuaian Perkembangan Penerapan GCG di Lingkup ADHI Dengan Surat Edaran OJK NO. 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dapat diunduh disini (ini bisa klik masuk ke file pdf)note:AR hal 319-326
Pedoman
PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
ADHI berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan GCG berdasarkan POJK No.21/POJK.04/2015 dan SEOJK No. 32/ SEOJK.04/2015. Peraturan tersebut mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip, dan 25 (dua puluh lima) rekomendasi OJK terkait penerapan aspek dan prinsip GCG yang harus dilaksanakan Perseroan.
Lima aspek tata Kelola Perusahaan Terbuka meliputi:
- Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham;
- Fungsi dan Peran Dewan Komisaris;
- Fungsi dan Peran Direksi;
- Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan
- Keterbukaan Informasi.
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman Tata Kelola adalah konsep dasar tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani, meliputi:
Prinsip 1 : Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prinsip 2 : Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.
Prinsip 3 : Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris.
Prinsip 4 : Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.
Prinsip 5 : Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi.
Prinsip 6 : Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.
Prinsip 7 : Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.
Prinsip 8 : Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.
Kesesuaian Perkembangan Penerapan GCG di Lingkup ADHI Dengan Surat Edaran OJK NO. 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dapat diunduh disini (ini bisa klik masuk ke file pdf)note:AR hal 319-326