LHKPN

ADHI selaku Badan Usaha Milik Negara, memiliki perangkat kerja yang berkewajiban untuk melakukan pelaporan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN

ADHI selaku Badan Usaha Milik Negara, memiliki perangkat kerja yang berkewajiban untuk melakukan pelaporan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).