Whistle Blowing System
Whistle Blowing System
Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) merupakan Sistem Pelaporan yang memungkinkan Insan ADHI dan stakeholder atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan ADHI. Sistem ini diterapkan untuk memitigasi potensi risiko dan menciptakan lingkungan perusahaan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan berperilaku etis dalam menjalankan/mengelola perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada Pelapor.
Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System (WBS) merupakan Sistem Pelaporan yang memungkinkan Insan ADHI dan stakeholder atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan ADHI. Sistem ini diterapkan untuk memitigasi potensi risiko dan menciptakan lingkungan perusahaan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan berperilaku etis dalam menjalankan/mengelola perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada Pelapor.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan
WBS merupakan bagian penting bagi PT Adhi karya (Persero) Tbk. terutama dalam menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengidentifikasi sampai dengan menangani dugaan penyimpangan di lingkungan ADHI, sehingga perusahaan bisa menciptakan Insan yang unggul, profesional, dan amanah. Keberadaan WBS diharapkan dapat memaksimalkan tujuan yang ingin dicapai, diantaranya:
- Mencegah, Mendeteksi, dan Meminimalisir lebih awal terjadinya pelanggaran Code of Conduct oleh insan ADHI dan Anak Perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan baik finansial maupun non finansial.
- Meningkatkan kesadaran Insan ADHI dan Anak Perusahaan untuk menjaga nama baik Perusahaan dan mentaati semua aturan yang berlaku di Lingkungan perusahaan sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang baik.
- Tersedianya kesempatan kepada insan ADHI, Anak Perusahaan dan Stakeholders lainnya untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau informasi penting di Lingkungan ADHI sehingga tercipta sistem manajemen yang menjamin pencapaian sasaran, kualitas, keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
- Meningkatkan citra Perusahaan yang bersih, transparan, akuntable, fairness dan berwibawa.
- Mempermudah manajemen untuk menangani secara efektif laporan-laporan pelanggaran.
- Terintegrasinya WBS ADHI dengan KPK untuk mendukung sistem pengendalian internal perusahaan dan manajemen risiko.
Prinsip – prinsip WBS ADHI
Cepat dan Tepat
Laporan pelanggaran ditangani dengan cepat dan tepat.
Komunikatif
Komunikasi antara Penerima Laporan dengan Pelapor dapat berlangsung dengan baik.
Rahasia
Semua laporan yang masuk ke dalam sistem adalah bersifat rahasia dan harus terjaga kerahasiaannya.
Akurat
Penanganan laporan dilakukan dengan akurasi data bukan asumsi atau dugaan tanpa data pendukung.
Itikad Baik
Pelapor harus memiliki itikad baik , bukan didasarkan atas dendam pribadi atau orientasi tertentu.
Proteksi
Semua pihak yang bertindak sebagai Pelapor akan dilindungi oleh ADHI.
Tidak Ada Diskriminasi
Semua pihak dapat melaporkan dan tidak ada diskriminasi dalam penanganan terhadap laporannya.
Prinsip – prinsip WBS ADHI
Akurat
Penanganan laporan dilakukan dengan akurasi data bukan asumsi atau dugaan tanpa data pendukung.
Rahasia
Semua laporan yang masuk ke dalam sistem adalah bersifat rahasia dan harus terjaga kerahasiaannya.
Komunikatif
Komunikasi antara Penerima Laporan dengan Pelapor dapat berlangsung dengan baik.
Cepat dan Tepat
Laporan pelanggaran ditangani dengan cepat dan tepat.
Tidak Ada Diskriminasi
Semua pihak dapat melaporkan dan tidak ada diskriminasi dalam penanganan terhadap laporannya.
Proteksi
Semua pihak yang bertindak sebagai Pelapor akan dilindungi oleh ADHI.
Itikad Baik
Pelapor harus memiliki itikad baik , bukan didasarkan atas dendam pribadi atau orientasi tertentu.
Manfaat Penyelenggara WBS
Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi Perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman.
Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran.
Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
Timbulnya kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran.
Meningkatnya reputasi Perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholder).
Manfaat Penyelenggara WBS
Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran.
Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi Perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman.
Meningkatnya reputasi Perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholder).
Timbulnya kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran.
Struktur Organisasi di WBS
1 Direktur Utama
Penanggung jawab WBS
Tugas dan Wewenang dalam Pengelolaan WBS:
- Melakukan pengawasan dan pengarahan terhadap penyelenggaraan WBS.
- Menerima laporan dari Komite Etik jika pihak terlapornya merupakan BOD dan/atau BOC ADHI maupun Anak Perusahaan dan selanjutnya meminta kepada Komite Etik berdasarkan perintah/arahan secara tertulis untuk meneruskan laporan tersebut kepada pengelola WBS Kementerian BUMN.
- Menetapkan sanksi bagi terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Menetapkan reward dann perlindungan bagi pelapor yang melapor dengan itikad baik dan berdasarkan bukti yang cukup.
- Menerima laporan kinerja penerapan sistem WBS dari FKAP meliputi:
- Penerimaan laporan pelanggaran
- Hasil verifikasi laporan pelanggaran
- Tindak lanjut laporan pelanggaran
- Direktur Utama sebagai penanggung jawab WBS melakukan review terhadap laporan FKAP terkait laporan kinerja penerapan sistem WBS.
- Direktur Utama membuat laporan kinerja sistem WBS perusahaan dan menyampaikan laporan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penanganan pengaduan di Kementerian BUMN secara periodik setiap semester, paling lambat 1 (satu) bulan setelah periodik tersebut berakhir.
2 Komite Etik dan Tim Investigator
Pengelola WBS
Komite Etik
Komite Etik merupakan Komite yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan WBS dalam rangka menegakkan kemandirian, transparansi, kewajaran, profesionalitas atas setiap pelaporan pengaduan pelanggaran. Komite Etik bersifat tetap, adapun susunan Komite Etik terdiri dari:
- Ketua : General Manager Dept. Legal
- Anggota :
- General Manager Dept. HC
- General Manager Dept. Kesisteman Korporasi & IT
- Corporate Secretary
Tugas dan Wewenang dalam Pengelolaan WBS:
- Menerima dan menyaring laporan yang masuk ke dalam sistem WBS;
- Memutuskan penghentian proses pelaporan atas setiap laporan bila tidak terdapat indikasi pelanggaran dan kecukupan bukti;
- Meneruskan laporan kepada Pengelola WBS Kementerian untuk ditindaklanjuti apabila pihak terlapornya merupakan BOD dan/atau BOC ADHI maupun Anak Perusahaan setelah mendapatkan perintah/arahan tertulis dari Penanggung Jawab WBS;
- Menggantikan tugas dan fungsi Tmi Investigator apabila pihak terlapornya merupakan BOD minus 1(BOD-1);
- Melimpahkan laporan kepada Tmi Investigator apabila pihak terlapornya selain BOD -1, BOD dan/atau BOC ADHI maupun Anak Perusahaan;
- Memeriksa draft kajian dan rekomendasi yang dibuat oleh Tmi Investigator dan jika tidak ada koreksi dan dianggap cukup selanjutnya disampaikan kepada Penanggung Jawab WBS.
Tim Investigator
Tim Investigator merupakan Tim yang anggotanya terdiri dari BOD minus 2(BOD -2) yang memiliki kompetensi dalam melakukan investigasi, diambil dari pegawai yang bertugas di SPI, Departemen Legal, Departemen HC, dan Corporate Secretary berdasarkan Keputusan Direksi.
Tugas dan Wewenang dalam Pengelolaan WBS:
- Menerima laporan yang sudah disaring oleh Komite Etik.
- Melakukan telaah atas laporan dan membuat usulan rekomendasi.
- Melakukan investigasi terhadap terlapor atas adanya laporan dugaan pelanggaran. 4) Membuat kajian dan rekomendasi kepada Komite Etik
Jenis – jenis Pelanggaran
Fraud
- Penipuan
- Penggelapan
- Pembocoran Informasi
- Tindak Pidana Korupsi
- Penyalahgunaan dan pemalsuan data, dokumen, dan/atau pembayaran claim
- Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Non – Fraud
- Pelanggaran norma dan etika
- Penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan
- Tindakan yang dapat menurunkan reputasi dan/atau nama baik perusahaan
- Perbuatan asusila di dalam dan di luar perusahaan
- Pelecehan
- Penyalahgunaan narkoba
- Pembullyan
- Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang
Jenis – jenis Pelanggaran
Fraud
- Penipuan
- Penggelapan
- Pembocoran Informasi
- Tindak Pidana Korupsi
- Penyalahgunaan dan pemalsuan data, dokumen, dan/atau pembayaran claim
- Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Non – Fraud
- Pelanggaran norma dan etika
- Penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan
- Tindakan yang dapat menurunkan reputasi dan/atau nama baik perusahaan
- Perbuatan asusila di dalam dan di luar perusahaan
- Pelecehan
- Penyalahgunaan narkoba
- Pembullyan
- Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
- Pelaporan dugaan pelanggaran dapat menggunakan WBS pada Sistem Informasi Terpadu (SINTA) atau sistem lainnya.
- Sistem ini memungkinkan Insan ADHI, Masyarakat dan Stakeholder lainnya untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Insan ADHI, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris ADHI maupun Direksi dan/atau Dewan Komisaris Anak Perusahaan ADHI.
Jaminan Keselamatan Bagi Pelapor dan Lainnya
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran