
Komitmen Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi
Dasar Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Keloladan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN mengenai kategori BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk termasuk kedalam klasifikasi Sistemik B dan berkategori Konglomerasi yangharus menerapkan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Terintegrasi.
Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Induk

Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Anak

Prinsip Manajemen Risiko Terintigrasi
Prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi pada Konglomerasi PT Adhi Karya
(Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Transparansi (Transparancy)

Akuntabilitas (Accountability)

Pertanggung jawaban (Responsibility)

Independensi (Independency)

Professional (Professional)

Kewajaran (Fairness)


Kebijakan dan Tata Kelola Manajemen Risiko
Pengelolaan Manajemen Risiko ADHI telah mengacu pada prinsip, kerangka kerja, dan proses yang ditetapkan dalam standar ISO 31000:2018. Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan untuk menjamin pelaksanaan manajemen risiko yang tepat sasaran, ADHI telah mengembangkan Risk Management Framework, yaitu seperangkat komponen yang menjadi dasar dan pengatur tata kelola organisasi.
Dokumen yang telah disusun oleh ADHI terdiri dari:
1. Tata Kelola Manajemen Risiko
2. Prosedur terkait Implementasi Manajemen Risiko
3. Petunjuk Kerja terkait Implementasi Manajemen Risiko

Struktur Manajemen Risiko
Struktur Manajemen Risiko ADHI dirancang dengan menerapkan prinsip pada Three Lines Model, yaitu pengelompokan peran pengawasan, pengelolaan, dan pelaksanaan risiko di seluruh tingkat organisasi—mulai dari Dewan Komisaris hingga level proyek— guna memastikan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.


Sertifikasi Manajemen Risiko
Para pemegang fungsi Manajemen Risiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah memiliki sertifikasi-sertifikasi yang menunjang peran dan fungsinya. Hal ini menunjukkan komitmen Perusahaan terhadap pengelolaan risiko yang profesional dan terstruktur. Sertifikasi tersebut diantaranya:

Kategori Risiko
Kategori Risiko adalah suatu struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasifikasi Risiko dan alat ukur Risiko yang timbul dari ADHI dan Portofolio ADHI. Tujuan dari pengelompokan ini adalah untuk mempermudah identifikasi, evaluasi, dan pengelolaan risiko. Dalam pengelompokannya, kategori risiko dibagi menjadi 9 (Sembilan kategori) diantaranya:
Risiko Pemasaran dalam lini bisnis Engineering & Construction adalah risiko ketidaktercapaian target perolehan kontrak sesuai dengan yang direncanakan mulai dari perencanaan tender sampai pada pelaksanaannya. Sedangkan dalam lini bisnis property dan manufacturing adalah risiko pelaksanaan kegiatan mempromosikan suatu produk/layanan serta pencarian info pasar baru yang menjadi target dalam pencapaian KPI.
Risiko terhadap potensi kerugian yang disebabkan oleh proses internal, kegagalan sistem, kecelakaan dalam kesehatan keselamatan kerja, kesalahan manusia, atau kejadian eksternal yang mempengaruhi operasi bisnis sehari-hari. Risiko terkait lingkungan dan sosial yaitu potensi eksposur yang disebabkan oleh peristiwa perubahan iklim fisik, risiko transisi terkait perubahan kebijakan lingkungan, maupun terkait hubungan yang tidak baik dengan komunitas/masyarakat sekitar dan social engagement.









