Komitmen Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi

Dasar Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Keloladan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN mengenai kategori BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

PT Adhi Karya (Persero) Tbk termasuk kedalam klasifikasi Sistemik B dan berkategori Konglomerasi yangharus menerapkan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Induk

Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Anak

Prinsip Manajemen Risiko Terintigrasi

Prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi pada Konglomerasi PT Adhi Karya
(Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Transparansi (Transparancy)

Akuntabilitas (Accountability)

Pertanggung jawaban (Responsibility)

Independensi (Independency)

Professional (Professional)

Kewajaran (Fairness)

Kebijakan dan Tata Kelola Manajemen Risiko

Pengelolaan Manajemen Risiko ADHI telah mengacu pada prinsip, kerangka kerja, dan proses yang ditetapkan dalam standar ISO 31000:2018. Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan untuk menjamin pelaksanaan manajemen risiko yang tepat sasaran, ADHI telah mengembangkan Risk Management Framework, yaitu seperangkat komponen yang menjadi dasar dan pengatur tata kelola organisasi.

Dokumen yang telah disusun oleh ADHI terdiri dari:
1. Tata Kelola Manajemen Risiko
2. Prosedur terkait Implementasi Manajemen Risiko
3. Petunjuk Kerja terkait Implementasi Manajemen Risiko

Struktur Manajemen Risiko

Struktur Manajemen Risiko ADHI dirancang dengan menerapkan prinsip pada Three Lines Model, yaitu pengelompokan peran pengawasan, pengelolaan, dan pelaksanaan risiko di seluruh tingkat organisasi—mulai dari Dewan Komisaris hingga level proyek— guna memastikan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Sertifikasi Manajemen Risiko

Para pemegang fungsi Manajemen Risiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah memiliki sertifikasi-sertifikasi yang menunjang peran dan fungsinya. Hal ini menunjukkan komitmen Perusahaan terhadap pengelolaan risiko yang profesional dan terstruktur. Sertifikasi tersebut diantaranya:

CRA

Certified Risk Associate

CRMO

Certified Risk Management Officer

CCRA

Certified Corporate Risk Analystl

QRMO

Qualified Risk Management Officer

CRMP

Certified Risk Management Professional

CRGP

Certified Risk Governance Professional

QRMP

Qualified Risk Management Professional

ERMCP

Enterprise Risk Management Certified Professional

QCRO

Qualified Chief Risk Officer

ERMAP

Enterprise Risk Management Associate Professional

Kategori Risiko

Kategori Risiko adalah suatu struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasifikasi Risiko dan alat ukur Risiko yang timbul dari ADHI dan Portofolio ADHI. Tujuan dari pengelompokan ini adalah untuk mempermudah identifikasi, evaluasi, dan pengelolaan risiko. Dalam pengelompokannya, kategori risiko dibagi menjadi 9 (Sembilan kategori) diantaranya:

Risiko yang disebabkan oleh ketidakpastian kondisi ADHI dalam ketidaktepatan arahan kebijakan strategis yang dapat memberikan dampak yang material terhadap posisi ADHI dalam industri di mana ADHI beroperasi.

Risiko Pemasaran dalam lini bisnis Engineering & Construction adalah risiko ketidaktercapaian target perolehan kontrak sesuai dengan yang direncanakan mulai dari perencanaan tender sampai pada pelaksanaannya. Sedangkan dalam lini bisnis property dan manufacturing adalah risiko pelaksanaan kegiatan mempromosikan suatu produk/layanan serta pencarian info pasar baru yang menjadi target dalam pencapaian KPI.

Risiko yang dihadapi oleh entitas mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan proyek investasi yang mencakup risiko pemilihan dan keputusan proyek investasi dan kelayakan investasi (return, payback period dan strategi bisnisnya).

Risiko terkait dengan biaya, mutu, dan waktu yang menyebabkan tidak tercapainya target revenuesesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Risiko yang disebabkan oleh struktur dan akses pendanaan, terkait perpajakan, anggaran, akuntansi, piutang, pengelolaan modal kerja dan arus kas serta Risiko integritas atas penyusunan dan pelaporan keuangan.

Risiko yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia terkait dengan rekrutmen, produktivitas, kompetensi, kompensasi dan benefit, industrial relationship serta ketepatan penempatannya.

Risiko yang disebabkan oleh tindakan dan/atau tuntutan hukum, kecurangan dalam konteks korupsi, kolusi dan nepotisme, perburukkan reputasi dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berpengaruh terhadap reputasi dan kinerja.

Risiko yang disebabkan oleh kegagalan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, atau sistem teknologi informasi lainnya yang diakibatkan oleh serangan siber (cyber attacks), kehilangan data, pelanggaran privasi, manipulasi data berbahaya, dan/atau pengelolaan akses data.

Risiko terhadap potensi kerugian yang disebabkan oleh proses internal, kegagalan sistem, kecelakaan dalam kesehatan keselamatan kerja, kesalahan manusia, atau kejadian eksternal yang mempengaruhi operasi bisnis sehari-hari. Risiko terkait lingkungan dan sosial yaitu potensi eksposur yang disebabkan oleh peristiwa perubahan iklim fisik, risiko transisi terkait perubahan kebijakan lingkungan, maupun terkait hubungan yang tidak baik dengan komunitas/masyarakat sekitar dan social engagement.