Pedoman Tata Kelola Perusahaan
ADHI berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan GCG berdasarkan POJK No.21/POJK.04/2015 dan SEOJK No. 32/ SEOJK.04/2015. Peraturan tersebut mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip, dan 25 (dua puluh lima) rekomendasi OJK terkait penerapan aspek dan prinsip GCG yang harus dilaksanakan Perseroan.
Lima aspek tata Kelola Perusahaan Terbuka meliputi:
- 1
Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham;
- 2
Fungsi dan Peran Dewan Komisaris;
- 3
Fungsi dan Peran Direksi;
- 4
Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan
- 5
Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman Tata Kelola adalah konsep dasar tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani, meliputi:
Kesesuaian Perkembangan Penerapan GCG di Lingkup ADHI Dengan Surat Edaran OJK NO. 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dapat diunduh disini.










