Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (shareholders value) serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan seperti kreditor, supplier, asosiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas.

Tujuan Good Corporate Governance:

Prinsip GCG ADHI

ADHI memiliki prinsip dasar yang menjadi acuan dalam berjalannya sistem tata kelola perusahaan.

Transparansi
Sikap keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi.

Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, wewenang, dan pertanggungjawaban Organ Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan dilaksanakansecara efektif.

Bertanggung Jawab
Wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan sertaetika bisnis yang sehat dalam pengelolaan Perseroan.

Kemandirian
Wujud pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapunyang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bertanggung Jawab
Wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan sertaetika bisnis yang sehat dalam pengelolaan Perseroan.

Struktur GCG ADHI

Dalam sistem tata kelola perusahaan, ADHI memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam tata kelola yang dimiliki oleh ADHI.

Penanggung Jawab

Board of Directors

Ketua

Kepala Unit Kerja Bidang Compliance

Pengawas

Kepala Unit Kerja
Bidang Manajemen Risiko

Kepala Unit Kerja Operasi

Kepala Unit Kerja Penunjang Operasi

Tugas dan Kewenangan

Berikut adalah tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh penanggung jawab tata kelola ADHI

Penanggung Jawab

Board of Director

  • Merencanakan penyusunan prosedur operasional standar yang mendukung implementasi Tata Kelola conflict of interest.
  • Memastikan sistem conflict of interest dirancang secara tepat untuk mencapai sasaran.
  • Mengarahkan dan mendukung personil untuk berkontribusi secara aktif terhadap conflict of interest.
  • Menerima laporan kinerja penerapan conflict of interest dari ketua (Kepala Unit bidang compliance) atas hasil pengawasan dari pengawas (Kepala Unit Kerja bidang managemen risiko)
  • Direktur Utama sebagai penanggung jawab melakukan review terhadap laporan dari ketua (Kepala Unit Kerja bidang compliance).
  • Memberikan keputusan dan sanksi terkait conflict of interest apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini dan merupakan pelanggaran berat.
Ketua

Kepala Unit Kerja Bidang Compliance

  • Mengkoordinir penyusunan prosedur operasional standar yang mendukung implementasiconflict of interest.

  • Membantu penanggung jawab dalam mensosialisasikan untuk peningkatan berkelanjutan.

  • Membantu penanggung jawab dalam mendukung peran manajemen yang relevan untukmencegah dan mendeteksi penyuapan.

  • Mendorong penggunaan prosedur pelaporan conflict of interest secara konsisten.

  • Melaporkan kinerja penerapan conflict of interest kepada Penanggung Jawab atas laporan pengawasan (Kepala Unit managemen risiko).

Pengawas

Kepala Unit Kerja Bidang Manajemen Risiko

  • Melakukan pengawasan tehadap implementasi ketentuan conflict of interest.

  • Membuat laporan hasil pengawasan conflict of interest kepada ketua conflict of interest.

Mekanisme Tata Kelola Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Mekanisme Pelaporan
  • Pelaporan atau pernyataan awal (disclosure) tentang adanya kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan pelaksana jabatan.

  • Pelaporan harus dilakukan segera setelah Insan ADHI mengidentifikasi bahwa mereka mungkin berada dalam situasi Benturan Kepentingan.

  • Pelaporan mencakup informasi yang rinci untuk bisa menentukan Tingkat Benturan Kepentingan dan bagaimana menanganinya.

Mekanisme Sanksi Atas Pelanggaran
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Tata Kelola Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) ini akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan yang masuk dalam kategori sebagai suatu bentukpelanggaran berat yang dapat dilaporkan melalui WBS Whistle Blowing System ADHI.

Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
  • Tata Kelola Konflik Kepentingan juga perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah. Bila perlu, Tata Kelola dapat diubahatau diselaraskan/ disesuaikan dengan kebutuhan.

External Auditor GCG ADHI

Riwayat KAP PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

TAHUN KAP PARTNER
2023 KAP RSM AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN RUDI HARTONO PURBA
2021 KAP RSM AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN RUDI HARTONO PURBA
2021 KAP RSM AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN BENNY ANDRIA
2020 KAP RSM AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN BENNY ANDRIA
2019 KAP RSM AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN BENNY ANDRIA