Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Leave A Comment