PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (atau selanjutnya disebut ADHI), bermula dari sebuah perusahaan milik Belanda bernama Architecten-Ingenicureen Annemersbedrijf Associatie Sexlle & de Bruyn, Reyerse & de Vries N.V. (Associatie N.V.). Pada 11 Maret 1960, perusahaan Belanda ini dinasionalisasi menjadi perusahaan Negara, yaitu P.N. Adhi Karya, yang menjadi cikal bakal perusahaan pembangunan infrastruktur terbaik di Indonesia.

Berdasarkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 26 tahun 1974, sejak 1 Juni 1974 status PN Adhi Karya berubah menjadi Perseroan Terbatas.

Status Perseroan ADHI sebagai Perseroan Terbatas mendorong ADHI untuk terus memberikan yang terbaik bagi setiap pemangku kepentingan pada masa perkembangan ADHI maupun industri konstruksi di Indonesia yang semakin melaju. Adanya intensitas persaingan dan perang harga antar industri konstruksi menjadikan Perseroan melakukan redefinisi